SURAT KEPUTUSAN
KEPALA
Nomor : B-
T E N T A N G
PENGANGKATAN GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (GBPNS)
MADRASAH
TAHUN ANGGARAN
2018
KEPALA MADRASAH ALIYAH
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan belum lengkapnya
kebutuhan tenaga Guru maupun yang lain di Madrasah Aliyah Negeri , maka dipandang perlu untuk mengangkat tenaga Guru /
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa yang namanya tersebut dalam Surat
Keputusan ini memenuhi syarat
dan dipandang cakap / mampu untuk diangkat menjadi GBPNS di
Madrasah Aliyah Negeri ;
: c. bahwa
untuk kepentingan dinas sebagaimana tersebut pada Sub “ a “ perlu diterbitkan Surat Keputusan Kepala
Madrasah Aliyah Tahun 2018.
Mengingat : a. Undang-undang
Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ;
b. Keputusan Menteri Agama RI Nomor
373 Tahun 2002.;
c. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 1978 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri;
d. Keputusan menteri Agama RI Nomor
52 Tahun 1978 tentang
Pendelegasian Wewenang pengangkatan / memperbaharui dan memberhentikan
tenaga-tenaga honorarium dalam lingkungan Departemen Agama ;
M E M U T U S K A N
Menetapkan
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal
02 Januari 2018 mengangkat Guru honorer / Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil :
1. N a m a :
2. Tempat / tanggal lahir :
3. Jenis kelamin :
4. NUPTK / PageID :
5. Pendidikan :
6. Gaji /Honor per bulan : Rp. 50.000, / 1jam mengajar
7. Alamat :
8. Ditugaskan sebagai : Guru Bahasa Inggris
KEDUA : Keputusan ini mulai
berlaku selama 1 tahun anggaran
(Januari s.d Desember 2018) dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Pasuruan
Pada Tanggal : 30 Desember 2017
Kepala
Tembusan dikirim
kepada Yth :
-
Kepala Kantor Kemenag
-
Komite
-
Arsip
0 comments