SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI
Nomor
:
T E N T A N G
PENGANGKATAN
KEMBALI PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
MADRASAH ALIYAH NEGERI
TAHUN ANGGARAN
2019
KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGERI
Menimbang : a. bahwa
guna kelancaran administrasi perkantoran maupun yang lain di Madrasah Aliyah Negeri , maka dipandang perlu untuk mengangkat kembali tenaga honorer / Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri ;
b. bahwa yang namanya tersebut dalam Surat
Keputusan ini memenuhi syarat dan dipandang cakap / mampu untuk diangkat
menjadi PPNPN di Madrasah Aliyah Negeri ;
: c. bahwa
untuk kepentingan dinas sebagaimana tersebut pada Sub “ a “ perlu diterbitkan Surat Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri .
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 08 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ;
2. Keputusan Menteri Agama
RI Nomor
373 Tahun 2002.;
3. Keputusan Menteri Agama
RI Nomor 16 Tahun 1978 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri;
4. Keputusan menteri Agama
RI Nomor
52 Tahun 1978 tentang
Pendelegasian Wewenang pengangkatan / memperbaharui dan memberhentikan
tenaga-tenaga honorarium dalam lingkungan Departemen Agama ;
5. Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor
S-5790/PB/2016 tanggal 22 Juli 2016 hal
penegasan Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.
PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah
Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
M E M U T U S K A N
Menetapkan
PERTAMA : Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri tersebut dibawah ini :
1.
N a m a :
2.
Tempat / tanggal lahir :
3.
Jenis kelamin : Laki-laki
4.
NUPTK / PageID :
5.
Pendidikan : D-1 (Teknik Informatika)
6.
Alamat :
7.
Ditugaskan sebagai : Operator SAKPA (DIPA)
KEDUA : Terhitung mulai tanggal 02 Januari 2019 s.d 31 Desember 2019 diangkat
sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada MAN Tahun
Anggaran 2019.
KETIGA :
Biaya akibat diterbitkan Surat Keputusan ini dibebankan kepada alokasi
Anggaran DIPA Tahun 2019 MAN Nomor :
tanggal 5 Desember 2018.
KEEMPAT :
Surat Keputusan ini Bukan Merupakan Jaminan untuk pengangkatan menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil Apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekliruan dalam Surat Keputusan ini, akan
diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Pasuruan
Pada Tanggal : 31 Desember 2018
Kepala,
Tembusan :
- Kepala KPPN
- Kepala Kantor Kemenag
0 comments