SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH ALIYAH
Nomor : Ma.
T E N T A N G
PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT)
MADRASAH
ALIYAH NEGERI
TAHUN 2013
KEPALA
MADRASAH ALIYAH NEGERI
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan belum
lengkapnya kebutuhan tenaga perkantoran maupun yang lain di Madrasah Aliyah
Negeri , maka dipandang perlu untuk mengangkat tenaga tenaga
honorer / Pegawai Tidak
Tetap;
b. bahwa yang namanya tersebut dalam Surat
Keputusan ini memenuhi syarat
dan dipandang cakap / mampu untuk diangkat menjadi PTT di Madrasah Aliyah Negeri ;
: c. bahwa
untuk kepentingan dinas sebagaimana tersebut pada Sub “ a “ perlu diterbitkan Surat Keputusan Kepala
Madrasah Aliyah Negeri .
Mengingat : a. Undang-undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian ;
b. Keputusan Menteri Agama RI Nomor
373 Tahun 2002.;
c. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 16 Tahun 1978 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri;
d. Keputusan menteri Agama RI Nomor
52 Tahun 1978 tentang
Pendelegasian Wewenang pengangkatan / memperbaharui dan memberhentikan
tenaga-tenaga honorarium dalam lingkungan Departemen Agama ;
M
E M U T U S K A N
Menetapkan
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 29 Juli 2013 mengangkat
tenaga honorer / Pegawai Tidak Tetap :
1.
N a m a :
2.
Tempat / tanggal
lahir :
3.
Jenis kelamin : Laki-laki
4.
Pendidikan : SMK (Multimedia)
5.
Alamat :
6.
Ditugaskan
sebagai : Operator Finger dan Pembantu Umum
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku selama 1
tahun anggaran (Januari s.d Desember 2013) dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diubah dan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di :
Pasuruan
Pada Tanggal : 22 Juli 2013
Kepala
Tembusan dikirim kepada Yth :
-
Kantor Kemang
0 comments